Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENAG KUANSING TINJAU LOKASI PENGAJUAN PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PONPES MIFTAH KHAIRIL UMMAH

KEMENAG KUANSING TINJAU LOKASI PENGAJUAN PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PONPES MIFTAH KHAIRIL UMMAH

Koto Baru kecamatan Singingi Hilir jum'at (25/9/ 2020) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kuantan Singingi berserta rombongan dalam Hal ini diwakili oleh Kasi Pakis kemenag kuansing Drs. H. SARPELI, M.Ag mengunjungi Yayasan Miftahul Khairiyah Ummah  Pondok Pesantren MIFTAH KHAIRIL UMMAH Desa Koto Baru Kec Singingi Hilir dalam rangka meninjau lokasi pengajuan pendirian izin operasional Lembaga Pondok Pesantren.


Kunjungan Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi beserta Rombongan ini diterima langsung oleh Seluruh Pengurus Yayasan, Kepala dan Majlis Guru MTs Miftahul Khairiyah Kotobaru. Kemudian pengurus Yayasan yang secara langsung mengutarakan keinginannya kepada Kamenag Kuansing bahwa pihaknya akan mengajukan izin operasional untuk pendirian pondok pesantren MIFTAH KHAIRIL UMMAH yang memang sudah berjalan proses pembangunannya, Kami akan mengajukan izin operasional untuk pendirian pondok pesantren. Hal ini salah satunya karena desakan dan keinginan masyarakat sekitar agar memudahkan untuk menyekolahkan anak-anaknya, mengingat selama ini sangat banyak masyarakat berminat menyekolahkan anak- anak di pesantren pesantren.


Sementara itu Kemenag kuansing memberikan arahan agar pihak yayasan menyiapkan seluruh bahan bahan pengajuan izin operasional pondok pesantren baik secara berkas maupun secara online.


Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasi Pakis Drs. H. Sarpeli , M.Ag kembali menegaskan kepada Ketua Yayasan Isnaini SAg, wakil ketua Yayasan ustadz Alzekrillah Syaf, S. Psi dan sekretaris Yayasan Marsudi, S.Sos.M.Si dan seluruh yang hadir bahwa untuk gedung sudah cukup memenuhi syarat, tinggal kelengkapan sarana yang lain seperti kitab kuning, buku, kurikulum pondok.


Kasi Pakis Kemenag Kuansing  juga menegaskan agar pimpinan pondok juga konsen terhadap pemenuhan kebutuhan pondok, untuk Kiyai syarat harus punya istri 4 sambil tertawa semuanya.

Kemudian di lanjutkan dengan meninjau seluruh lokasi di sekeliling bangunan Kelas, Kantor, gudang, parkir, Asrama putra, Asrama putri dan tempat pelaksanaan ibadah santri sambil mengambil bukti bukti Dokumentasi dengan photo bersama.









Posting Komentar untuk "KEMENAG KUANSING TINJAU LOKASI PENGAJUAN PENDIRIAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PONPES MIFTAH KHAIRIL UMMAH"