Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEMENAG RI KELUARKAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN MIFTAH KHAIRIL UMMAH

 

15 Oktober 2020

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kasi pakis sampai kan kabar gembira kepada Yayasan Miftah Khairil Ummah, Bahwa keputusan direktur jenderal pendidikan Islam nomor 5791 Tahun 2020 tentang penetapan Nomor Statistik pondok pesantren. Nomor Statistik pondok pesantren ( NSPP) MIFTAH KHAIRIL UMMAH 502314090010.


Pendiri Yayasan Miftah Khairil Ummah Desa Koto Baru kecamatan singingi Hilir H. Erizon Efendi, S.Ag. M.Pd mengucapkan terima kepada Kementerian Agama Kabupaten kuantan Singingi, kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan kepada Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia atas di keluarkan Izin Operasional Pondok Pesantren MIFTAH KHAIRIL UMMAH.


Isnaini SAg Selaku Ketua Yayasan beserta Anggota sangat bangga dan puas, akhirnya usaha, kerja keras yang selama ini di cita- cita akhir nya terwujud, tinggal lagi tugas kita, masyarakat untuk ikut menjadi bagian demi kemajuan pondok pesantren kedepan nya. Dengan membantu pembangunan demi pembangunan yang dilaksanakan oleh pondok. Penuh harap.


Kemenag kuansing melalui Kasi Pakis H. Sarpeli, S. Ag. M. Ag menjelaskan tentang peraturan pengajuan izin operasional Ponpes saat ini berubah yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren.


“Jika sebelumnya izin operasional Ponpes dapat keluar langsung dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, mulai tahun 2019 berkas persyaratan izin operasional harus masuk ke Kemenag Pusat, jika telah mendapat persetujuan baru Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan izin operasional tersebut.” Ucap H. Sarpeli, M.Ag


“Namun sebelum mengajukan izin operasional, Pihak Ponpes harus memastikan kelengkapan 5 rukun Ponpes, yaitu adanya santri berjumlah minimal 15 orang, adanya Kyai, adanya Masjid, adanya Asrama, dan adanya pembelajaran Kitab Kuning. Status sertifikat tanah Ponpes juga harus jelas bukan hutan lindung”


“Indonesia adalah Negara dengan penganut agama Islam terbesar. Negara ingin kualitas pendidikan keagamaan semakin bagus makanya dibuatkan peraturan, dan kita aturan – aturan ini dipenuhi.” Tambahnya.


“Jika Ponpes sudah ada akreditasinya, masyarakat tidak merasa ragu memasukkan anaknya belajar di Ponpes tersebut. Jangankan Ponpes, Panti Asuhan dan RA/TK saja juga ada akreditasinya.” Tambahnya lagi.


Kemudian, Kasi Pakis Kemenag Kuansing H. Sarpeli, S.Ag. M.Ag memaparkan bagaimana pengajuan izin operasional Ponpes berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 5791

 Tahun 2020 yaitu dimulai dari pihak Ponpes menyampaikan dokumen permohonan ke Kankemenag Kab/Kota setempat, lalu Kankemenag melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen tersebut, setelah itu Kankemenag menerbitkan Surat Pengantar Persetujuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, setelah dilakukan penelaahan, Kanwil melalui Bidang Pakis menerbitkan Surat Rekomendasi Persetujuan dan dikembalikan kepada Kankemenag, terakhir Kankemenag menyampaikan permohonan izin operasional kepada Ditjen Pendis Kemenag RI. Ditjen Kemenag RI akan menerbitkan SK Penetapan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan menyampaikan kepada Kankemenag, baru kemudian Kankemenag dapat menerbitkan SK Penetapan dan Piagam Izin Operasional Ponpes. Imbuhnya

Posting Komentar untuk "KEMENAG RI KELUARKAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN MIFTAH KHAIRIL UMMAH"